Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada pada kondisi ekonomi menengah ke bawah. Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, diperlukan beberapa persyaratan administrasi dan verifikasi lapangan. Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial (KPM).
1. Kartu Keluarga (KK) Termasuk dalam Desil 1–5
Calon penerima harus tercatat dalam desil 1 sampai 5 berdasarkan data kesejahteraan keluarga. Desil ini menunjukkan tingkat kemampuan ekonomi, di mana kategori 1–5 merupakan prioritas penerima bansos. Pastikan data kependudukan sudah benar dan mutakhir agar dapat diverifikasi oleh petugas.
2. Foto KK Asli
Pemohon wajib mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) asli dengan kualitas gambar yang jelas dan tidak terpotong. Foto KK berfungsi untuk memastikan kesesuaian anggota keluarga yang tercantum dengan data pengajuan.
3. Foto KTP Asli
Selanjutnya, pemohon juga perlu mengunggah foto KTP asli. Data pada KTP harus terlihat jelas, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir, sebagai verifikasi identitas individu yang mengajukan bansos.
4. Foto Rumah Tampak dari Luar hingga Atap
Petugas memerlukan foto rumah dari tampak depan dengan sudut yang menunjukkan kondisi bangunan secara utuh, termasuk bagian atap. Hal ini menjadi salah satu indikator untuk menilai keadaan ekonomi pemohon.
5. Foto Bagian Dalam Rumah
Selain foto luar rumah, pemohon harus mengunggah foto kondisi dalam rumah, meliputi:
-
Dapur
-
Kamar mandi
-
Ruang tamu
Foto-foto ini dipakai untuk menilai kelayakan lingkungan tempat tinggal dan mendukung proses asesmen kesejahteraan keluarga.
6. Sharelok Lokasi Rumah
Pemohon juga diwajibkan memberikan sharelok atau titik lokasi rumah secara akurat. Informasi ini membantu petugas dalam melakukan survei maupun verifikasi lapangan dengan lebih mudah dan cepat.
Cara Mengajukan Pendaftaran KPM
Pengajuan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Melalui Pemerintah Desa
Pemerintah desa melayani pendaftaran KPM setiap tanggal 1–11 di setiap bulan. Pemohon dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
2. Pendaftaran Mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui desa, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Playstore. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen, mengisi data diri, serta memantau status pengajuan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa.