Sistem Informasi Desa Karangtengah Kembaran
Penetapan peringkat kesejahteraan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, akurat, dan transparan. DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data utama seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE menjadi satu basis data yang konsisten, sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial-ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.
Dalam sistem DTSEN, Kementerian Sosial menetapkan peringkat kesejahteraan masyarakat menggunakan metode desil, yaitu pengelompokan keluarga ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok yang paling membutuhkan, sementara Desil 10 menunjukkan kesejahteraan tertinggi. Pengelompokan ini disusun berdasarkan analisis indikator sosial-ekonomi yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), seperti kondisi hunian, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, akses layanan dasar, dan indikator pengeluaran rumah tangga.
Proses penetapan peringkat ini tidak hanya berbasis data statistik, tetapi juga didukung dengan mekanisme verifikasi dan validasi berlapis, termasuk peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial. Dengan pendekatan ini, data mampu mencerminkan kondisi riil masyarakat, sekaligus memastikan bahwa keluarga yang benar-benar layak memperoleh prioritas dalam program bantuan sosial.
Peringkat desil kemudian menjadi dasar utama penentuan sasaran berbagai program kesejahteraan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JKN, serta intervensi sosial lainnya. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, khususnya Desil 1 hingga Desil 5, sehingga bantuan dapat diberikan lebih selektif, efektif, dan berkeadilan.
Melalui penetapan peringkat kesejahteraan sosial berbasis DTSEN, pemerintah berharap seluruh program perlindungan sosial dapat dirancang dan disalurkan secara lebih tepat, objektif, dan adaptif terhadap dinamika kondisi masyarakat. DTSEN menjadi landasan kuat untuk memastikan bahwa tidak ada keluarga rentan yang terlewatkan, serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan nasional.