Sistem Informasi Desa Karangtengah Kembaran
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui APBN atau APBD agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa BPJS PBI ini merupakan salah satu bentuk dari Bansos (Bantuan Sosial), artinya tidak hanya PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) saja yang menjadi wujud dari bansos.
Namun, dalam perjalanannya, banyak peserta yang sering terkejut saat mengetahui status kepesertaan mereka tiba-tiba non-aktif. Terdapat beberapa alasan medis dan administratif mengapa status kepesertaan tersebut menjadi non-aktif, di antaranya:
Pembaruan Data & Ketepatan Sasaran: Pemerintah melakukan cleansing data secara berkala. Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau memiliki pekerjaan tetap akan dinonaktifkan.
Data Tidak Terdaftar di DTKS: Nama peserta tidak ditemukan atau dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terbaru.
Masalah Administrasi Kependudukan (NIK): NIK tidak sinkron dengan data Dukcapil, terdapat data ganda, atau peserta belum melakukan perekaman E-KTP.
Perubahan Status Sosial Ekonomi: Peserta yang awalnya masuk kategori tidak mampu kini telah dianggap mampu atau telah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Tidak Pernah Digunakan: Kartu yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu yang sangat lama terkadang dapat dinonaktifkan otomatis oleh sistem.
Pindah Domisili: Peserta pindah tempat tinggal tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat.
Kebijakan Daerah: Adanya penyesuaian atau pengurangan kuota PBI-UHC (Universal Health Coverage) oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data terkini, jumlah peserta BPJS PBI yang berstatus non-aktif di Desa Karangtengah mencapai 339 jiwa. Hal ini tentu memerlukan tindakan reaktivasi agar hak atas jaminan kesehatan tetap terjaga. bagi masyarakat desa Karangtengah yang ingin mengajukan reaktivasi (pengaktifan kembali) BPJS PBI mereka, maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Mendatangi Fasilitas Kesehatan: Kunjungi Puskesmas atau Dokter Rujukan BPJS untuk meminta surat keterangan bahwa Anda sedang membutuhkan perawatan medis.
Mendatangi Balai Desa: Ajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Legalisir di Kantor Kecamatan: Bawa SKTM tersebut ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan proses legalisir oleh pejabat berwenang.
Finalisasi di MPP Banyumas: Bawa SKTM yang sudah dilegalisir dan Surat Keterangan Perlu Perawatan Medis ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas. Kunjungi Stand Dinas Sosial dan sampaikan permohonan reaktivasi BPJS PBI Anda.
muncul pertanyaan,
"Bagaimana jika saya sedang tidak sakit namun saya ingin mereaktivasi (pengaktifan kembali) BPJS PBI saya?"
Jawabannya: Tentu saja bisa. Selama Anda memenuhi persyaratan sebagai kategori warga tidak mampu dan bersedia menjalankan seluruh tahapan proses di atas, maka Anda diperbolehkan mengajukan pengaktifan kembali demi persiapan perlindungan kesehatan di masa mendatang.
untuk informasi mengenai peserta penerima BPJS PBI yang non aktif desa Karangtengah, yaitu bisa dilihat dalam tabel di bawah ini: